Jelang Batas Lapor, Waspadai Penipuan Berkedok SPT Pajak di Email

Jakarta, FORTUNE - Menjelang batas akhir pelaporan SPT Pajak pada akhir Maret 2023, wajib pajak di Indonesia biasanya bakal mulai melapor melalui situs e-filling.
Namun, momen ini ternyata juga dimanfaatkan oleh penjahat siber untuk menipu wajib pajak yang lengah, dan mendapatkan keuntungan. Salah satunya dengan modus pemberitahuan soal kurang bayar.
Penipu acap kali memanfaatkan surat elektronik (e-mail) ke seseorang, dan mengatakan bahwa laporan mereka kurang bayar. Pengguna lantas diminta untuk mengirimkan konfirmasi Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan.
Pengguna pun diarahkan untuk mengklik sebuah link atau tautan yang tidak jelas, yang bisa saja meminta data-data pribadi, atau bahkan memaksa memasang aplikasi malware.
Dalam email palsu yang mengatasnamakan Ditjen Pajak tersebut, modus penipuan mengatakan pajak individu pada tahun sebelumnya mengalami kurang bayar. Untuk menampilkan kesan asli, penipu meniru persis desain milik Direktorat Jenderal Pajak.