Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Jenis status wajib pajak merupakan status keadaan WP orang pribadi yang bisa mengurangi atau memengaruhi jumlah penghasilan yang dikenai pajak WP orang pribadi. Biasanya, Anda akan temui saat pengisian identitas di formulir SPT Tahunan.

Seperti yang diketahui, semua wajib pajak (WP) memiliki tanggung jawab dalam pelaporan SPT Tahunan PPh setiap tahun.

Adapun pelaporan bisa Anda lakukan secara manual dengan mendatangi langsung KPP, atau online melalui aplikasi e-Filling yang disediakan oleh DJP Online.

Pada saat WP melakukan pengisian identitas formulir di SPT, terutama pada kolom Status Kewajiban Perpajakan Suami-Isteri berisi beberapa opsi, yakni KK, HB, PH, MT, dan NE.

Lantas, apa saja status wajib pajak dalam SPT Tahunan tersebut? Simak penjelasannya di bawah ini.

1. KK (Kepala Keluarga)

Jenis status wajib pajak pertama, yakni KK (Kepala Keluarga) yang diperuntukkan untuk WP orang pribadi yang telah berkeluarga atau berstatus suami-istri.

Kewajiban perpajakan ini bisa digabung menjadi satu pada suami saja atau satu kesatuan. Jika istri juga bekerja, maka pelaporan kewajiban pajak bisa digabung melalui suami saja. Istri tidak perlu memiliki NPWP lagi karena mengikuti suami. SPT Tahunan yang diperlukan hanyalah satu buah.

2. HB (Hidup Berpisah)

Status ini WP yang telah hidup berpisah atau bercerai yang didukung dengan keputusan hakim dan sah di mata hukum. Hal ini membuat laporan SPT Tahunan dilaporkan secara terpisah atau sendiri-sendiri, baik mantan suami maupun mantan istri. Begitu juga dengan NPWP yang harus dimiliki masing-masing orang.

3. PH (Pisah Harta)

PH (Pisah Harta) merupakan status kewajiban perpajakan dengan kondisi terdapat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan sebelum menikah. Dengan demikian, baik suami maupun istri, meski masih bersama, sepatutnya membayar dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri-sendiri.

4. MT (Manajemen Terpisah)

Jenis status wajib pajak ini dikhususkan untuk WP yang tidak bercerai dan tidak membuat perjanjian pemisahan harta. Akan tetapi, masing-masing pasangan ingin memisahkan kewajiban perpajakannya.

Dengan begitu, baik suami dan istri memiliki NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan secara terpisah.

5. NE (Non Efektif)

Adapun kondisi ini adalah WP terdaftar dapat sistem Direktorat Jenderal Pajak, tetapi WP tersebut tidak aktif. Adapun status NE akan ditentukan oleh jabatan dari KPP atau bisa mengajukan permohonan.

Berikut ini kriteria dari WP dengan status NE, di antaranya sebagai berikut:

  • WP melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tapi tidak lagi melakukan hal tersebut
  • WP tidak melakukan pekerjaan bebas maupun melakukan usaha dengan penghasilan di bawah PTKP
  • WP melakukan pengajuan penghapusan NPWP tapi belum memiliki surat keputusan
  • WP pindah ke luar negeri
  • WP tidak melapor SPT Tahunan selama 2 tahun berturut-turut
  • Dokumen pendaftaran yang diajukan oleh WP tidak lengkap
  • Alamat dari WP tidak diketahui
  • NPWP dari WP belum memenuhi subjek/objek yang belum dihapus.

Untuk mengaktifkan kembali NPWP dengan status NW, yakni dengan melaporkan permohonan ditujukan kepada KPP dengan membawa dokumen pendukung bahwa WP tidak sesuai dengan kriteria wajib pajak NE.

Itulah tadi jenis wajib pajak yang dapat memengaruhi jumlah penghasilan yang dikenai pajak. Semoga informasi ini bisa membantu Anda.

Editorial Team