Jenis status wajib pajak merupakan status keadaan WP orang pribadi yang bisa mengurangi atau memengaruhi jumlah penghasilan yang dikenai pajak WP orang pribadi. Biasanya, Anda akan temui saat pengisian identitas di formulir SPT Tahunan.
Seperti yang diketahui, semua wajib pajak (WP) memiliki tanggung jawab dalam pelaporan SPT Tahunan PPh setiap tahun.
Adapun pelaporan bisa Anda lakukan secara manual dengan mendatangi langsung KPP, atau online melalui aplikasi e-Filling yang disediakan oleh DJP Online.
Pada saat WP melakukan pengisian identitas formulir di SPT, terutama pada kolom Status Kewajiban Perpajakan Suami-Isteri berisi beberapa opsi, yakni KK, HB, PH, MT, dan NE.
Lantas, apa saja status wajib pajak dalam SPT Tahunan tersebut? Simak penjelasannya di bawah ini.
