Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Jokowi Beri Bahlil Wewenang Distribusikan IUP untuk Ormas

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan tentang pompanisasi, Rabu (19/6). (Tangkapan layar)
Intinya sih...
- Presiden Jokowi mengizinkan pendistribusian IUP yang dicabut kepada ormas keagamaan, BUMD, BUMDes, dan koperasi.
- Perpres No. 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi ditandatangani untuk mendukung penataan investasi.
- Ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1) Peraturan Presiden tersebut.
Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.
Ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang diteken pada Senin, 22 Juli 2024.
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
EditorHendra Friana
Follow Us