Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo (Jokowi), menginstruksikan pemberian bantuan dana kepada korban Gempa Cianjur yang rumahnya mengalami kerusakan. Adapun, untuk kerusakan berat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp50 juta; rusak sedang sebesar Rp25 juta; dan rumah rusak ringan Rp10 juta.
Presiden juga meminta agar rumah-rumah ini dibangun lagi dengan konsep standar bangunan antigempa. "Rumah-rumah yang kena gempa ini diwajibkan untuk memakai standar-standar bangunan anti gempa oleh Menteri PUPR. Tadi disampaikan BMKG bahwa gempa ini 20 tahunan. Jadi rumah antigempa,” ujarnya saat meninjau lokasi gempa Cianjur, Selasa (22/11).
Jokowi juga memerintahkan jajarannya untuk membantu evakuasi para korban. "Untuk korban-korban yang masih tertimbun, saya juga telah perintahkan agar itu didahulukan, evakuasinya, penyelamatan, didahulukan,” katanya.