Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Presiden Jokowi pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional APU PPT, Rabu (17/4). (dok. Setpres)

Intinya sih...

  • Kortastipidkor bertugas melakukan pencegahan, penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang
  • Kapolri Sigit Prabowo: Langkah Polri memerlukan peran 44 mantan pegawai KPK yang telah diangkat sebagai ASN Polri

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dengan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.122/2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Perpres yang ditandatangani pada 15 Oktober 2024 tersebut mencantumkan Kortastipidkor Polri sebagai unsur pelaksana tugas pokok yang tercantum dalam Pasal 4.

Editorial Team

Tonton lebih seru di