Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Presiden Joko Widodo bersiap memberikan keterangan pers usai menghadiri acara silaturahim dengan nasabah Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) binaan PNM di GOR basket Bekasi, Jawa Barat, Jumat (16/2). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Intinya sih...

  • Presiden Jokowi merilis PP No.14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
  • Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya, dan besarannya diatur berdasarkan penghasilan Maret 2024.
  • Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024, dan besarannya didasarkan pada penghasilan Mei 2024.

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis Peraturan Pemerintah (PP) No.14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

Kebijakan yang ditandatangani 13 Maret 2023 tersebut menjadi dasar pencairan THR dan gaji ke-13 kepada ASN maupun calon ASN dan PPPK tahun ini.

Editorial Team

Tonton lebih seru di