Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Jokowi Terbitkan PP, THR ASN Cair H-10 Lebaran

Presiden Joko Widodo bersiap memberikan keterangan pers usai menghadiri acara silaturahim dengan nasabah Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) binaan PNM di GOR basket Bekasi, Jawa Barat, Jumat (16/2). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Intinya sih...
- Presiden Jokowi merilis PP No.14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
- Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya, dan besarannya diatur berdasarkan penghasilan Maret 2024.
- Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024, dan besarannya didasarkan pada penghasilan Mei 2024.
Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis Peraturan Pemerintah (PP) No.14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
Kebijakan yang ditandatangani 13 Maret 2023 tersebut menjadi dasar pencairan THR dan gaji ke-13 kepada ASN maupun calon ASN dan PPPK tahun ini.
Topics
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
EditorHendra Friana
Follow Us