Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan mendapatkan tugas baru dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Luhut secara khusus diminta melakukan koordinasi terkait penggunaan mobil listrik untuk pejabat pusat dan daerah.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Derah.
“Khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan intruksi Presiden ini,” bunyi tugas pertama Luhut dalam Inpres tersebut sebagaimana dikutip Fortune Indonesia, Kamis (15/9).
Melalui Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menugaskan Luhut menyelesaikan permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional atau perorangan di instansi pemerintah.
Secara berkala atau setiap enam bulan sekali pelaksanaan dari Inpres mobil listrik itu harus dilaporkan kepada Jokowi. Selain Luhut, ada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mendapat mandat untuk mendorong kepala daerah menyusun aturan di daerah dan BUMD.
Kemudian, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam hal percepatan penggunaan kendaraan listrik di Kementerian Pertahanan dan TNI.