Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) ad interim, menggantikan Tjahjo Kumolo yang meninggal dunia, Jumat (1/7) lalu.
Penunjukkan ini mengacu pada Surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022. “Bapak presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim dari tanggal 4 sampai dengan 15 Juli 2022,” isi tulis surat yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dikutip Senin (4/7).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengatakan Presiden sudah mengantongi nama yang akan mengisi jabatan MenPAN-RB. “Saya yakin bahwa Presiden mempunyai perangkat penilaian yang lengkap untuk memilih orang yang tepat menjadi menteri, untuk diangkat berdasarkan hak prerogatif Presiden,” katanya seperti dikutip dari Antara, (4/7).