NEWS

Berapa Uang Pensiun Presiden Indonesia? Segini Besarannya

Enam kali gaji pejabat tinggi RI

Berapa Uang Pensiun Presiden Indonesia? Segini BesarannyaPresiden Joko Widodo saat membuka Musrenbangnas (setkab.go.id)
09 January 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Berapa Uang Pensiun Presiden Indonesia? Itulah yang sering ditanyakan oleh masyarakat. Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, artinya masa jabatan Presiden Joko Widodo akan segera digantikan oleh kandidat yang baru.

Jelang akhir masa jabatannya, Presiden Indonesia berhak menerima uang pensiun layaknya pejabat negara yang lain yang akan diberikan saat purnatugas. Namun, tentu jumlah uang pensiun yang diterima Presiden Indonesia akan lebih besar.

Lantas, berapa uang pensiun Presiden Indonesia?

Besaran uang pensiun Presiden Indonesia

Perihal pensiunan presiden, hal ini telah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasarkan Pasal 2, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi para pejabat negara Republik Indonesia selain presiden dan wakil presiden.

Sedangkan pada Bab III Pasal 6 ayat 1, disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh (uang) pensiun.

Besaran uang pensiun pokok yang diterima presiden adalah seratus persen dari gaji pokok terakhir.

Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pejabat tinggi negara Republik Indonesia yang paling tinggi di angka Rp5.04 juta per bulan, yang mana diperuntukkan bagi pejabat negara setingkat Ketua DPR dan MPR.

Dengan demikian, bisa diketahui bahwa uang pensiun presiden Indonesia per bulan adalah sekitar Rp30,24 juta, atau 6 x Rp5,04 juta.

Nantinya, presiden hanya akan menerima gaji pensiunan tanpa uang tunjangan tambahan sebagaimana yang masih diterima saat menjabat, yaitu sebesar Rp32,5 juta per bulan.

Tunjangan yang didapatkan Presiden Indonesia

Meskipun tidak mendapatkan uang tunjangan, sebagai gantinya presiden akan mendapatkan tunjangan jabatan berupa pemberian sebuah rumah kediaman yang layak berikut dengan perlengkapannya, serta sebuah kendaraan milik negara dan pengemudinya.

Selain itu, seluruh biaya rumah seperti pemakaian listrik, air, telepon, dan perawatan kesehatan juga akan ditanggung dalam tunjangan jabatan.

Seluruh pensiunan dan tunjangan jabatan tersebut akan diterima pada bulan berikutnya setelah pemberhentian dengan hormat.

Berdasarkan apa yang akan diperoleh presiden pada saat purnatugas, bisa dipastikan bahwa ia tidak akan menerima tunjangan berupa uang, kecuali hanya uang pensiunan.

Related Topics