Jakarta, FORUTNE - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kalah dalam kasus gugatan pembayaran uang sewa pesawat oleh lessor Helice Leasing S.A.S dan Atterisage S.A.S ("Goshawk") di Pengadilan Arbitrase Internasional London (London Court of International Arbitration /LCIA).
Imbasnya, perusahaan diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas sewa pesawat dan kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara penggugat.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan pihaknya akan menghormati keputusan yang telah ditetapkan LCIA dan akan berkoordinasi dengan kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk mempertimbangkan langkah yang dapat dilakukan perseroan.
"Saat ini Garuda Indonesia juga terus menjalin komunikasi intensif dengan Goshawk guna menjajaki kesepakatan terbaik dalam upaya penyelesaian kewajiban usaha perseroan di luar proses hukum yang telah berlangsung," kata Irfan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/9).