- DKI Jakarta: Rp5.629.356
- Jawa Barat: Rp2.285.455
- Jawa Tengah: Rp2.262.630
- DI Yogyakarta: Rp2.361.435
- Jawa Timur: Rp2.405.142
- Banten: Rp3.030.040
Kapan UMP 2026 Diumumkan? Cek Jadwal dan Prediksi Kenaikannya

- Pemerintah menargetkan pengumuman UMP 2026 dilakukan sebelum 31 Desember 2025.
- Serikat pekerja menyebut bocoran awal menunjukkan kenaikan UMP 2026 berpotensi berada di kisaran 4,3 persen, lebih rendah dari tahun sebelumnya.
- Survei kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi dasar utama penghitungan UMP dan membuat proyeksi kenaikan berbeda di setiap provinsi.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah hingga kini belum menetapkan jadwal resmi pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Namun, sejumlah pernyataan dari pejabat pemerintah dan serikat pekerja mulai memberikan gambaran mengenai waktu penerbitan dan potensi besaran kenaikannya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa pembahasan UMP DKI Jakarta hampir mencapai tahap akhir. Di tingkat nasional, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di seluruh provinsi. Survei tersebut menjadi basis utama penghitungan kenaikan upah di masing-masing daerah.
Menurutnya, hasil survei KHL menunjukkan potensi perbedaan kenaikan upah antardaerah karena kondisi ekonomi yang tidak seragam. “Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu, tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” ujar Yassierli, Selasa (2/12).
Kapan UMP 2026 diumumkan?
Berdasarkan pernyataan Menaker Yassierli, pemerintah menargetkan pengumuman UMP 2026 dilakukan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat berlaku mulai Januari 2026. Beberapa pemerintah daerah, termasuk DKI Jakarta, menyatakan bahwa finalisasi pembahasan sudah mendekati tahap akhir.
Dengan demikian, pengumuman diperkirakan berlangsung pada pertengahan hingga akhir Desember 2025, menunggu rampungnya formula resmi. Pasalnya, hingga pekan kedua bulan Desember, pemerintah belum mengumumkan formula resmi yang akan digunakan dalam penetapan UMP 2026.
Menaker Yassierli hanya memastikan bahwa rumusan penyesuaian upah akan dirilis dalam waktu dekat dan ditargetkan rampung sebelum 31 Desember 2025 agar UMP dapat berlaku mulai Januari 2026. Hal ini selaras dengan pernyataannya pekan lalu bahwa pengumuman diharapkan sebelum 31 Desember 2025.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pembahasan UMP di daerahnya belum mencapai kata sepakat karena masih terjadi perbedaan pendapat antara kelompok buruh dan pengusaha.
Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah harus berperan sebagai penengah dan Pemprov DKI Jakarta harus menjadi wasit yang adil.
Dari sisi pemerintah pusat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 menjadi komponen kunci dalam rumusan penentuan UMP 2026. Data tersebut digunakan karena penetapan upah harus dilakukan sebelum akhir tahun.
Bocoran kenaikan UMP 2026 dari serikat pekerja
Kalangan buruh menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi kenaikan UMP yang lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketua Umum KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan dirinya memperoleh informasi awal bahwa kenaikan upah tahun depan kemungkinan lebih rendah dari kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
“Bocoran 2 hari yang lalu dari sumber yang sangat terpercaya dan saya sudah berhitung. Memang secara kalkulasi, upahnya menurun,” ujar Andi, di Jakarta, Kamis (4/12).
Ia juga menyoroti belum terbukanya formula penghitungan UMP 2026 yang menurutnya dapat memicu ketidakpastian. Andi menyebut bahwa berbagai simulasi yang beredar belum dapat dipastikan akurasinya karena pemerintah belum mengungkap metode resmi. Ia meminta pemerintah membuka ruang dialog agar perumusan formula tidak memunculkan keresahan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai bahwa pemerintah hanya menetapkan kenaikan sekitar 4,3 persen berdasarkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang belum diumumkan kepada publik.
Proyeksi UMP 2026 di sejumlah provinsi
Dengan asumsi kenaikan 4,3 persen sebagaimana disebutkan kalangan buruh, berikut perkiraan UMP 2026 untuk provinsi-provinsi di Pulau Jawa serta beberapa provinsi strategis di luar Jawa.
Pulau Jawa
Provinsi lainnya
- Aceh: Rp3.844.096
- Riau: Rp3.659.653
- Sumatera Utara: Rp3.121.240
- Kalimantan Timur: Rp3.733.275
- Sulawesi Selatan: Rp3.814.812
- Bali: Rp3.125.413
- Papua: Rp4.470.139
Daftar tersebut merupakan proyeksi berdasarkan asumsi kenaikan yang beredar, bukan penetapan resmi pemerintah.
FAQ seputar UMP 2026
| Kapan UMP 2026 diumumkan? | UMP 2026 diprediksi akan diumumkan sebelum 31 Desember 2025 sesuai target pemerintah. |
| Berapa perkiraan kenaikan UMP 2026? | Serikat pekerja menyebut perkiraan kenaikan sekitar 4,3 persen. |
| Apa dasar penghitungan UMP 2026? | Perhitungan didasarkan pada survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan data pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025. |


















