Kejagung Serahkan Aset Jiwasraya Rp3,1 Triliun ke Kementerian BUMN

Jakarta, FORTUNE - Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, menyerahkan pengelolaan aset PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp3,1 triliun kepada Menteri BUMN, Erick Thohir, Senin (6/3). Dalam keterangan persnya, Erick mengatakan angka tersebut belum termasuk aset senilai Rp1,4 triliun yang masih dalam proses pemeriksaan kejaksaan agung.
Erick meminta penyelesaian aset Jiwasraya tidak boleh tertunda karena masalah administrasi, apalagi kasus tersebut telah bergulir di pengadilan sejak dua tahun lalu.
"Ini memang yang mesti kita sinkronisasikan. Supaya jangan penyelesaian dari Jiwasraya tertunda karena penyelesaian aset secara administrasi saja," ujarnya.
Dalam kesempatan sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana, mengatakan hingga saat ini penyitaan aset berupa tanah yang disebut mencapai Rp1,4 triliun tersebut masih berlangsung. Namun, ia memastikan usai eksekusi atas aset dilakukan, penyerahaan aset-aset tersebut dapat segera dilakukan ke Kementerian BUMN.
"Sampai saat ini masih kita lakukan (penyitaan). Sita eksekusi namanya. Masih dilaksanakan," kata Ketut Sumedana.