Jakarta, FORTUNE - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan dana hasil korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (20/10). Penyerahan simbolis tersebut bahkan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di kantor Kejagung, Jakarta.
Dalam acara itu, tumpukan uang tunai senilai Rp2,4 triliun tampak memenuhi lobi Kejagung, sementara sisanya diserahkan dalam bentuk non-tunai. Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menyerahkan plakat bertuliskan Rp13,25 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Lantas, bagaimana latar belakang kasus ini? Berikut sederet fakta-faktanya.