- K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) (Jawa Timur)
- Jenderal Besar TNI H.M. Soeharto (Jawa Tengah)
- Marsinah (Jawa Timur)
- Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja (Jawa Barat)
- Hajjah Rahmah El Yunusiyyah (Sumatera Barat)
- Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo (Jawa Tengah)
- Sultan Muhammad Salahuddin (Nusa Tenggara Barat)
- Syaikhona Muhammad Kholil (Jawa Timur)
- Tuan Rondahaim Saragih (Sumatera Utara)
- Zainal Abidin Syah (Maluku Utara)
Keluarga Pahlawan Nasional Dapat Tunjangan Rp50 Juta per Tahun

- Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh pada upacara peringatan Hari Pahlawan pada Senin (10/11).
- Keluarga pahlawan nasional dapat tunjangan Rp50 juta per tahun dari pemerintah.
- Ada empat jenis tunjangan berkelanjutan yang didapatkan keluarga pahlawan nasional sebagai ahli waris berdasarkan aturan yang berlaku.
Jakarta, FORTUNE - Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh pada upacara peringatan Hari Pahlawan di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (10/11).
Pemerintah memberikan penghargaan simbolik pada beberapa tokoh tersebut. Selain itu, keluarga pahlawan nasional juga mendapat tunjangan Rp50 juta dan beberapa fasilitas kesejahteraan dari negara.
Berikut rincian tunjangan dan hak yang diterima keluarga pahlawan nasional berdasarkan aturan yang berlaku.
Pemerintah memberikan tunjangan senilai Rp50 juta untuk keluarga pahlawan nasional
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa setiap keluarga pahlawan berhak mendapatkan bantuan dari negara Rp50 juta per tahun. Bantuan ini merupakan bentuk penghormatan kepada pahlawan bangsa.
Menurut Gus Ipul, nilai tunjangan terbilang kecil. Namun, ia meminta masyarakat untuk tidak melihat nilai bantuan yang diberikan, melainkan manfaat lainnya. Gus Ipul menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan merupakan bentuk silaturahmi antara pemerintah dan keluarga pahlawan nasional. Penyaluran tunjangan dilakukan agar keluarga pahlawan nasional tetap memiliki semangat membangun bangsa.
Rincian tunjangan yang didapatkan keluarga pahlawan nasional
Kebijakan setiap keluarga pahlawan nasional dapat tunjangan Rp50 juta per tahun diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.
Adapun keluarga pahlawan nasional adalah suami atau istri sah dan anak kandung atau anak angkat yang sah. Pemberian dapat dihentikan apabila keluarga pahlawan nasional meninggal dunia.
Total ada empat jenis tunjangan berkelanjutan yang didapatkan keluarga pahlawan nasional sebagai ahli waris berdasarkan aturan yang berlaku. Berikut rincian jenis tunjangan yang didapatkan.
1. Tunjangan kesehatan
Tunjangan kesehatan merupakan jaminan sosial (jamsos) dalam bentuk uang untuk mengakses fasilitas kesehatan. Tunjangan tersebut mencakup aksesibilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan, biaya perawatan, dan tambahan pembelian obat.
2. Tunjangan hidup
Jamsos ini diberikan dalam bentuk uang sebagai tambahan biaya hidup, termasuk pembelian sandang, pangan, tambahan asupan makanan bergizi, dan rekreasi atau hiburan.
3. Tunjangan perumahan
Tunjangan perumahan meliputi pemeliharaan rumah atau sewa rumah, pembayaran tarif listrik, hingga pembayaran PAM atau air bersih.
4. Tunjangan pendidikan
Terakhir, ada tunjangan pendidikan untuk membantu biaya pendidikan ahli waris berupa beasiswa.
Penghormatan simbolik melalui pemakaman di TMP
Selain dukungan finansial, negara juga memberikan penghormatan simbolik berupa penyediaan tempat pemakaman di Taman Makam Pahlawan (TMP) bagi sejumlah tokoh pahlawan nasional.
Pemerintah akan menanggung biaya pemakaman dengan upacara kebesaran militer. Jika makam pahlawan berada di luar TMP, pemerintah akan melakukan pemugaran agar tetap terjaga dan terawat.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penghargaan kepada para pahlawan terjaga dalam bentuk fisik dan historis.
Daftar tokoh yang diberikan gelar Pahlawan Nasional
Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh yang dinilai berjasa besar bagi negara dan bangsa. Penganugerahan tersebut dilakukan sebagai bentuk penghargaan negara atas kontribusi para tokoh.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116,TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta, 6 November 2025.
Berikut daftar 10 tokoh yang diberikan gelar Pahlawan Nasional pada tahun 2025.
Demikian rangkuman informasi mengenai keluarga pahlawan nasional dapat tunjangan Rp50 juta per tahun dari pemerintah. Semoga bermanfaat!
FAQ seputar pahlawan nasional
- Siapa yang berhak mendapatkan gelar Pahlawan Nasional?
Kriteria umum yang berhak mendapatkan gelar tersebut, yaitu WNI yang berjuang di wilayah NKRI, memiliki integritas, dan berjasa secara signifikan terhadap bangsa dan negara. - Apa hak yang diterima ahli waris pahlawan nasional?
Ahli waris pahlawan nasional berhak menerima tunjangan, fasilitas jaminan kesehatan, beasiswa, dan pemakanan di TMP. - Siapa yang menetapkan gelar Pahlawan Nasional?
Gelar Pahlawan Nasional ditetapkan oleh presiden berdasarkan Keppres, setelah melalui proses kajian dan verifikasi mendalam oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta usulan dari masyarakat dan pemerintah daerah.

















