Jakarta, FORTUNE – Guna mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 yanga kembali meningkat seiring munculnya varian baru BA.4, BA.5, dan BA.2.75, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terbitkan aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbaru.
Atauran ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, mengatakan atauran terbaru yang diterbitkan ini berbeda dengan yang sebelumnya. Pada SE sebelumnya mengatur penghentian PTM pada rombongan belajar, paling sedikit tujuh hari jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19 dalam satuan pendidikan dan/atau angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 mencapai 5 persen atau lebih.
“Dalam SE yang baru dikeluarkan ini, berbeda. Jika ada yang terpapar Covid-19, yang dihentikan sementara aktivitas PTM hanya di rombongan belajar (paling sedikit tujuh hari), bukan aktifitas PTM di satuan pendidikan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Fortune Indonesia, Selasa (2/8).
SE terbaru ini juga mengatur penghentian sementara PTM selama lima hari untuk peserta didik terkonfirmasi apabila bukan berasal dari klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; serta positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi di bawah 5 persen. Penghentian PTM selama lima hari juga berlaku bagi peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek).