Kemenhub Batasi Angkutan Barang Selama Libur Idul Adha

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk membatasi operasional angkutan barang mulai 27 Juni hingga 2 Juli 2023.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan pembatasan akan berlaku pada waktu serta ruas jalan tol dan non-tol tertentu.
Pengaturan ditujukan bagi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.
Jenis kendaraan yang dikecualikan meliputi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok.