Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kemenhub Pangkas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Jadi 30 Persen
Ilustrasi pesawat komersial di area bandara sebagai gambaran perkembangan industri penerbangan. (Unsplash/Bao Menglong)
  • Kemenhub menurunkan batas maksimal fuel surcharge tiket ekonomi domestik menjadi 30% dari tarif batas atas, menyusul rata-rata harga avtur nasional Rp21.892 per liter per 1 Agustus 2026.
  • Batas baru ini lebih rendah dari kebijakan sebelumnya, ketika harga avtur rata-rata Rp29.116 per liter dan maskapai dapat mengenakan fuel surcharge hingga 50% sejak 13 Mei 2026.
  • Kemenhub akan mengawasi transparansi surcharge pada tiket, memantau harga avtur serta kepatuhan maskapai, yang tetap dapat menjual tiket di bawah batas maksimum sesuai strategi bisnis.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNEKementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan batas maksimal biaya tambahan (fuel surcharge) tiket pesawat kelas ekonomi domestik menjadi 30 persen dari tarif batas atas menyusul penurunan harga avtur nasional.

Kebijakan ini diharapkan membuat harga tiket pesawat lebih terjangkau tanpa mengganggu keberlanjutan operasional maskapai.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, mengatakan penyesuaian tersebut diambil setelah pemerintah mengevaluasi perkembangan harga avtur yang berlaku mulai 1 Agustus 2026.

"Per 1 Agustus 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat sebesar Rp21.892 per liter," kata Lukman dalam keterangan resminya, Rabu (5/8).

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri menunjukkan rata-rata harga avtur tersebut menempatkan maskapai pada kelompok fuel surcharge maksimal 30 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.

Penurunan ini cukup signifikan dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya. Berdasarkan evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur nasional mencapai Rp29.116 per liter sehingga maskapai diperbolehkan mengenakan fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas.

Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak 13 Mei 2026.

Lukman mengatakan pemerintah secara berkala mengevaluasi seluruh komponen pembentuk tarif angkutan udara untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat dan keberlangsungan usaha maskapai.

"Evaluasi dilakukan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi," ujarnya.

Ia menambahkan, Kemenhub akan terus mengawasi penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge, agar dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diterapkan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.

Selain itu, pemerintah juga mendorong maskapai menerapkan tarif yang kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat. Meski telah ditetapkan batas maksimum, maskapai tetap memiliki fleksibilitas untuk menjual tiket di bawah batas tersebut sesuai strategi bisnis masing-masing.

Dalam regulasi yang berlaku, besaran fuel surcharge ditentukan berdasarkan rata-rata harga avtur nasional.

Ketika harga avtur berada pada kisaran lebih dari Rp10.850 hingga Rp14.200 per liter, maskapai dapat mengenakan biaya tambahan maksimal 10 persen dari tarif batas atas.

Persentase tersebut meningkat bertahap menjadi 20 persen, 30 persen, 40 persen, hingga 100 persen seiring kenaikan harga avtur.

Untuk harga avtur pada kisaran lebih dari Rp18.100 hingga Rp21.950 per liter—rentang yang mencakup harga rata-rata saat ini sebesar Rp21.892 per liter—batas maksimal fuel surcharge ditetapkan 30 persen.

Kemenhub menegaskan komponen fuel surcharge belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan wajib dicantumkan secara terpisah dalam tiket pesawat dari tarif dasar (basic fare).  

Curated For You

Editorial Team

Related Article