Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BKF Wahyu Utomo (kiri) menjelaskan arah kebijakan fiskal 2025. (Doc: Kemenkeu)

Intinya sih...

  • Presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki keleluasaan dalam penggunaan anggaran program Pengelolaan Belanja Lainnya pada APBN 2025 sebesar Rp665,14 triliun.
  • Realokasi anggaran tetap harus dijelaskan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang akan diaudit oleh BPK.
  • Badan Anggaran DPR memberikan keleluasaan kepada Prabowo Subianto untuk melakukan realokasi anggaran, termasuk membentuk kementerian dan lembaga baru.

Jakarta, FORTUNE - Presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki keleluasaan untuk menggunakan anggaran program Pengelolaan Belanja Lainnya pada APBN 2025 yang sebesar Rp665,14 triliun. 

Kepala Pusat Kebijakan APBN BKF Kementerian Keuangan, Wahyu Utomo, mengatakan keleluasaan tersebut diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang APBN dan memungkinkan presiden terpilih melakukan realokasi anggaran jika membutuhkan belanja tambahan untuk kementerian/lembaga baru.

Editorial Team

Tonton lebih seru di