Kemenperin Awasi Pasokan dan Distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian proaktif melakukan pengawasan terhadap pasokan dan distribusi minyak goreng sawit (MGS) curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil. Hal ini merupakan implementasi Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1474 Tahun 2022 tentang Tim Pengawas Penyediaan MGS Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Pengawasan atas program ini dilakukan secara online, sejak dari produksi, distribusi dan penjualan di tingkat pengecer. Kami akan menggunakan aplikasi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang dapat melacak aliran MGS Curah sejak dari bahan baku sampai ke tangan pengecer,” kata Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan, dalam keterangannya, Kamis (31/3).
Pengawasan juga melibatkan perwakilan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan POLRI, pemerintah daerah, dan BPDPKS.
Hindari penyalahgunaan minyak goreng
Tujuan pengawasan ini, kata Masrokhan, untuk memastikan pelaku usaha telah terdaftar dan telah menyediakan minyak goreng curah sesuai ketentuan, antara lain tidak melakukan pengemasan ulang (repacking), memalsukan dokumen, mengalihkan alokasi ke industri, baik dalam negeri maupun ekspor. Selain itu, para distributor juga wajib melakukan distribusi sesuai ketentuan.
Selain itu, tujuannya memastikan pembiayaan oleh BPDPKS kepada pelaku usaha telah tepat cara, tepat jumlah, dan tepat sasaran serta akuntabel. Hal ini memberikan keyakinan penerapan harga telah sesuai harga eceran tertinggi (HET).
“Objek utama pengawasan di lapangan, antara lain kepatuhan pelaku usaha, industri, dan produsen untuk mendaftar program MGS Curah Bersubsidi. Sudah ada alokasi ketersediaan MGS Curah Bersubsidi di setiap daerah dengan harga yang sesuai dengan ketentuan HET,” kata Masrokhan.