Jakarta, FORTUNE- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan mitra ojek online (ojol) dan kurir logistik berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Pemerintah mengimbau agar perusahaan transportasi online yang menaungi mitra seperti Gojek, Grab dan perusahaan logistik turut memberikan tunjangan.
Pernyataan itu ditegaskan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, dan telah tertuang pada Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini," kata dia dalam konferensi pers tentang pembayaran THR keagamaan yang disiarkan secara virtual, Senin (18/3).
Menurutnya, surat edaran yang baru dirilis akan disebarluaskan informasinya, terutama untuk pemberian THR agar terjadi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"Memang ada yang lapor bayar sebelum hari H, tapi kami dampingi agar bisa. Apa pun keputusan harus ada kesepakatan bersama jika pembayaran setelah hari raya dengan alasan kondisi tertentu yang enggak bisa diantisipasi, tapi kami optimis bisa berjalan baik," ujarnya.