Jakarta, FORTUNE - Pajak yang diinduksi adalah pajak yang diterapkan sebagai fraksi, tarif, atau persentase dari pendapatan, pengeluaran, atau keuntungan sedemikian rupa sehingga kenaikan pendapatan, pengeluaran, atau keuntungan menyebabkan peningkatan jumlah pajak dalam beberapa proporsi. Dalam ekonomi, pajak yang diinduksi berfungsi sebagai stabilisator otomatis, serta memoderasi dan menningkatkan permintaan agregat, baik selama ekspansi, maupun saat terjadi kontraksi dan resesi.
Pajak yang diinduksi atau induced tax merupakan tipe pajak yang kenaikan dan penurunan tarifnya tergantung pada kemampuan wajib pajak. Sehingga, ketika pendapatan atau kekayaan warga negara naik, maka harus menanggung tarif yang tinggi.
Sebaliknya, penurunan pendapatan membuat warga negara menanggung tagihan pajak yang lebih rendah. Pajak biasanya dinyatakan sebagai persentase atas penghasilan kena pajak.
