Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan akan memberlakukan kembali domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) yang diatur oleh Kementerian Perdagangan menyusul dibukanya kembali ekspor minyak goreng dan Crude Palm Oil (CPO).
Pemberlakuan kembali aturan tersebut sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi yang memerintahkan pembukaan kembali ekspor minyak goreng dan CPO. Kebijakan DMO dan DPO diharapkan dapat menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dalam negeri.
"Jumlah DMO kami menjaga sebesar 10 juta ton minyak goreng, terdiri dari 8 juta ton minyak goreng dan ketersediaan cadangan 2 juta ton," kata Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/5).