Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi: Kereta Cepat Jakarta Bandung yang sedang uji coba. (Dok. Istimewa).

Jakarta, FORTUNE - Kereta cepat Jakarta-Bandung resmi ditetapkan sebagai daftar objek vital nasional berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor KP-DJKA 133 Tahun 2023 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian PT KCIC. 

General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, menjelaskan KCIC menyambut positif penetapan tersebut, mengingat kereta cepat akan digunakan oleh masyarakat luas dalam waktu dekat. 

“Peningkatan keamanan di layanan KA Cepat merupakan hal yang utama karena kunci utama transportasi umum adalah keselamatan,” ujar Eva dalam keterangan resminya, Senin (28/8).

Proses penetapan tersebut telah dipersiapkan sejak Maret 2023, dan telah melalui berbagai tahapan ketat mulai dari pengecekan dokumen, pembahasan, hingga verifikasi lapangan oleh Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan. 

<p><strong>Pengamanan ekstra</strong></p>

Editorial Team

Tonton lebih seru di