Kerugian Korupsi Surya Darmadi, Jaksa Agung: Lebih dari Rp78 T

Jakarta, FORTUNE - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan nilai kerugian negara pada kasus penyerobotan lahan oleh Duta Palma Group milik Surya Darmadi mencapai lebih dari Rp78 triliun.
“Kami libatkan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Kami tidak asal-asalan menentukan nilai kerugian itu. Kita libatkan auditor negara seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” katanya dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Selasa (23/8).
Secara terperinci, total kerugian itu mencakup tidak dibayarkannya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi, denda, dan sewa kawasan sebesar Rp421.844.889.627. Padahal, dia membuka lahan di kawasan hutan untuk perkebunan sawit.
Kemudian, kerugian keuangan negara berupa nilai produksi tandan buah segar (TBS) di kawasan hutan yang telah berubah menjadi kebun kelapa sawit senilai Rp9.656.360.901.000.
Selain itu, kerugian perekonomian negara yang berasal dari kerugian lingkungan akibat perubahan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit tanpa alih fungsi senilai Rp 69.129.140.176.000.
Terbuka ada tersangka baru
Terkait kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus Duta Palma Group, Burhanuddin mengatakan kemungkinan penetapan tersangka baru jika telah ada bukti lainnya tetap terbuka. "Kalau ada bukti bukti lainnya, siapa pun saya sikat," ujarnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu: mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman, dan pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi.