Jakarta, FORTUNE – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI) telah menyegel kegiatan reklamasi di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat pada Rabu (15/1). Sebelumnya sempat diduga sebagai pagar laut.
Aksi penyegelan tersebut digelar karena kegiatan reklamasi diduga tak mengantongi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.
“Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan,” kata Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk dalam keterangannya, Rabu (15/1).
Kemudian dia menerangkan bahwa sebelumnya pihaknya telah bersurat kepada penanggung jawab kegiatan pada 19 Desember 2024 lalu. Hal itu setelah inspeksi lapangan insidental yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Kelautan di lokasi reklamasi.
“Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” terang Ipunk.