Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KKP Segel Pagar Laut di Bekasi yang Tak Berizin, Disanksi?
Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono (kiri) meninjau pemagaran laut di perairan Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1). (ANTARA/Harianto)
Intinya sih...
- Direktorat Jenderal PSDKP KKP RI menyegel kegiatan reklamasi di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jabar.
- Reklamasi diduga tidak memiliki izin PKKPRL dari KKP dan telah disuratkan pada 19 Desember 2024.
- Penyegelan dilakukan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi.
Jakarta, FORTUNE – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI) telah menyegel kegiatan reklamasi di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat pada Rabu (15/1). Sebelumnya sempat diduga sebagai pagar laut.
Aksi penyegelan tersebut digelar karena kegiatan reklamasi diduga tak mengantongi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.
Topics
Editorial Team
EditorYogama Wisnu Oktyandito
EditorFarid Nurhakim
Follow Us