Jakarta, FORTUNE – Kontrak kerja adalah dokumen penting yang digunakan saat seseorang akan mulai bekerja di sebuah perusahaan. Namun, seringkali pekerja terjebak karena tidak memperhatikan dengan teliti kontrak kerja yang diajukan perusahaan.
Mengutip hukumonline, kontrak kerja atau perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban.
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 dalam UU Ketenagakerjaan, Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Dengan demikian, hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.