Jakarta, FORTUNE - Momen mudik telah menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia saat Hari Raya Idulfitri atau Lebaran. Namun, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati, melakukan antisipasi, dan selalu menjaga kewaspadaan dalam berkendara. Sebab, tragedi kecelakaan di jalan raya saat mudik masih membayangi para pengendara.
Kepolisian bahkan mencatat dalam arus mudik tahun lalu setidaknya terjadi 5.894 kasus kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa hingga 726 orang. Lantas, apakah korban dari kecelakaan itu bisa ditanggung perawatan rumah sakitnya oleh BPJS Kesehatan?