Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean saat memberikan keterangan penemuan alat bukti dugaan kartel minyak goreng di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (29/3). Fortune Indonesia/Eko Wahyudi

Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengamati delapan produsen pasar minyak goreng berkaitan dengan dugaan kartel atau penetapan harga. Produsen ini menguasai 70 persen pasar minyak goreng kelapa sawit secara nasional.

“Kami tunggu dan lihat apakah bukti-bukti yang ada menguatkan perilaku dari produsen melakukan pelanggaran undang-undang (persaingan usaha),” ujar Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (29/3).

Dia tak mengungkapkan identitas 8 pemain tersebut. 

Berdasarkan keterangan sejumlah pihak, Gopprera menyebut, para produsen sengaja mengadakan pertemuan setelah harga acuan crude palm oil (CPO) naik pada akhir 2021. Dia menduga pertemuan tersebut juga membahas penentuan harga minyak goreng. Pertemuan juga dilakukan bersama pelaku usaha ritel dan distributor minyak goreng.

Banyak aspek akan dicermati KPPU

Gopprera mengatakan KPPU akan melihat apakah dalam pertemuan tersebut para produsen membicarakan mengenai persoalan harga dan distribusi barang. Kemudian, KPPU bakal mencermati perubahan perilaku yang berdampak terhadap produk minyak goreng setelah pertemuan digelar.

Selain itu, KPPU akan mengamati kewajaran pendapatan perusahaan saat harga minyak goreng naik mengacu pada laporan keuangannya. Dari kacamata ekonomi, KPPU bakal membandingkan peningkatan pendapatan perusahaan dengan kenaikan kebutuhan produksi akibat melonjaknya harga acuan CPO.

“Namun perlu kehati-hatian dalam melihat laporan keuangan karena laporan perusahaan terbuka yang sudah disampaikan ke publik biasanya adalah laporan konsolidasi, dan kami tahu harga CPO cukup tinggi,” ujarnya.

Rekomendasi telah sampai ke Jokowi

Editorial Team

Tonton lebih seru di