KPPU Duga Ada Kartel dari Lonjakan Harga Minyak Goreng

Jakarta, FORTUNE – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium adanya kartel dari masalah lonjakan harga minyak goreng. Lembaga tersebut mencermati perusahaan-perusahaan besar yang menguasai pangsa pasar minyak goreng dalam negeri mengatur kenaikan harga secara bersamaan.
“Harga minyak goreng di pasar relatif dinaikkan secara bersama-sama setelah peningkatan harga CPO (crude palm oil). Perilaku ini bisa dimaknai sebagai sinyal apakah ini terjadi kartel karena harga, tapi ini secara hukum harus dibuktikan,” ujar Komisioner KPPU Ukay Karyadi dalam konferensi pers virtual, Kamis, (20/1).
Sebelum adanya kebijakan untuk menyubsidi, harga minyak goreng yang konsisten bertengger di atas Rp20.000 sejak tahun lalu menjadi balada tersendiri pada awal 2022. Komoditas yang masuk dalam kategori bahan pokok ini akhirnya mendapatkan perhatian pemerintah yang sejak Rabu (20/1) menetapkan kebijakan satu harga.
Ukay menjelaskan pasar industri minyak goreng di Indonesia cenderung mengarah ke struktur oligopolis. Dalam data concentration ratio (CR) yang dihimpun KPPU pada 2019, empat industri besar tampak menguasai lebih dari 46,5 persen pangsa pasar minyak goreng di Indonesia.
Selain itu dalam struktur industri, pemain besar minyak goreng diduga terintegrasi dengan kelompok usaha perkebunan kelapa sawit dan beberapa produk turunannya. Artinya masing-masing industri minyak goreng umumnya memiliki kebun sawit.
Tak ada peningkatan biaya produksi di kebun sawit
Dari kondisi tersebut, Ukay menyebut peningkatan harga CPO global semestinya tidak terlalu berpengaruh pada fluktuasi harga minyak goreng di dalam negeri. Sebab, para produsen minyak goreng yang kebanyakan mempunyai kebun sawit diketahui tak ada lonjakan biaya produksi.
“Jadi kalaupun CPO untuk produksi minyak tidak dinaikkan, pabrik minyak gorengnya akan tetap untung,” tutur Ukay.
Ukay menyebut KPPU masih akan mendalami penelitian mengenai dugaan adanya kartel di industri minyak goreng. Data yang ada saat ini, kata dia, akan menjadi pintu masuk bagi KPPU untuk melanjutkan proses ke arah penyelidikan.