Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
LazzieChat dari Lazada. (dok. Lazada)

Intinya sih...

  • KPPU menyelidiki pelanggaran kegiatan usaha oleh Lazada Indonesia
  • Lazada diindikasikan melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
  • Bukti awal ditemukan dan KPPU mulai melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada

Jakarta, FORTUNE – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki pelanggaran kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada Indonesia). 

Lazada diindikasilan melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Atas indikasi tersebut, KPPU telah menemukan bukti awal dan mulai melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di