Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bacakan Putusan atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan yang sempat langka tahun lalu, (26/5) di Jakarta. (Dok. Istimewa).
Dalam proses penyelidikan, lanjut Fanshurullah, KPPU melakukan pengumpulan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk bisa menyimpulkan kasus.
Dalam kasus tersebut KPPU akan menyimpulkan apakah penyelidikan tersebut memenuhi persyaratan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau bahkan sebaliknya tidak diperoleh alat bukti yang cukup sehingga penyelidikan tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan. Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5/1999.
“Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat didikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan, yang diperolehnya pada pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” jelas Fanshurullah.
Ketika Fortune Indonesia mengkonfirmasi kepada pihak Lazada, pihak e-commerce tersebut masih enggan memberikan tanggapan.
Seperti diketahui, pada awal masa jabatan Anggota KPPU periode 2024 – 2029, pihaknya mengaku akan menjadikan pasar digital dan pangan sebagai fokus utama pengawasan dalam periode mereka. Beberapa di antaranya, KPPU juga akan menyidangkan PT Shopee Internasional Indonesia (Shopee) dan Google.