Kronologi Mendagri Sempat Masukkan 4 Pulau Sengketa ke Wilayah Sumut

Intinya sih...
Prabowo Subianto memutuskan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh.
Tito Karnavian sempat menetapkan keempat pulau itu masuk ke wilayah Sumatra Utara.
Polemik antara Aceh dan Sumatra Utara terkait batas wilayah akhirnya ditentukan oleh Prabowo.
Jakarta, FORTUNE - Presiden Prabowo Subianto resmi memutuskan polemik perbatasan terkait empat pulau di antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara. Keputusan final menyatakan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk ke wilayah administratif Aceh.
Keputusan ini diambil setelah ditemukannya dokumen hukum kunci yang telah lama hilang. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi keputusan Presiden tersebut berlandaskan pada bukti definitif tersebut.