Jakarta, FORTUNE – Simpang siur kasus narkoba yang melibatkan Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, terus bergulir di pengadilan. Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, keberatan atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menampilkan alat bukti berupa surat pada layar monitor persidangan.
Menurut Hotman, bukti ini adalah bagian dari berita acara perkara (BAP) dan ekstraknya sudah ada dalam berkas. “Tujuan mereka itu hanya agar wartawan meliput,” katanya pada saat persidangan, seperti dilansir dari siaran langsung di YouTube KompasTV, Kamis (2/3). “Saksinya juga mengatakan dia tidak punya kompetensi menganalisa isinya benar atau tidak.”
Sebelumnya, JPU mengajukan permintaan tersebut karena masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut dari saksi ahli. “Kami penuntut umum memohon kiranya apakah diperbolehkan memperlihatkan alat bukti surat, buat berita pemeriksaan acara forensik yang mana merupakan hasil daripada ahli untuk kami konfirmasi?” ujarnya.
