Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kurang Bayar Pajak ASN Melesat 81%, Capai Rp9,16 Triliun per Juni 2026
Foto TPT KPP Pratama Semarang Timur (instagram.com/pajaksemarangtimur)
  • Nilai pajak kurang bayar ASN, TNI, dan Polri melonjak 81% menjadi Rp9,16 triliun per Juni 2026 dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
  • Sebanyak 3,39 juta ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP, naik 14% dari tahun lalu.
  • Pemerintah memperkuat literasi perpajakan dan kompetensi teknologi dengan memasukkan materi pajak serta Coretax DJP ke kurikulum pelatihan aparatur negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Nilai pajak yang kurang bayar yang dilaporkan oleh ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri tercatat Rp9,16 triliun pada Juni 2026. Angka ini naik signifikan sebesar 81 persen dibandingkan Rp5,05 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

Sebagai konteks, SPT kurang bayar terjadi ketika pajak terutang lebih besar daripada kredit pajak. Umumnya, kurang bayar terjadi apabila wajib pajak pindah bekerja ke beberapa perusahaan.

Sementara itu, jumlah pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 juga mencatatkan peningkatan. Hingga 22 Juni 2026, sebanyak 3,39 juta ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP. Jumlah tersebut meningkat 14 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Direktorat Jenderal Pajak menilai, kenaikan tersebut merupakan indikasi semakin baiknya tingkat keterbukaan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Hal tersebut juga tidak terlepas dari dukungan berbagai kebijakan yang telah ditempuh pemerintah, seperti Surat Menteri PANRB Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 yang mendorong aparatur negara untuk melaksanakan kewajiban perpajakan melalui sistem baru Coretax DJP secara tertib dan tepat waktu.

Di tengah proses digitalisasi yang telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir melalui sistem Coretax, pemerintah tengah mendorong terbentuknya budaya kepatuhan pajak yang lebih kuat di kalangan aparatur negara.

Meski demikian, pemerintah menilai masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diselesaikan seperti literasi perpajakan serta kompetensi teknologi informasi dari sumber daya manusia.

“Tantangan lain yang mengemuka adalah bagaimana membangun hubungan yang semakin erat antara kepatuhan perpajakan dan pelayanan publik,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi dalam keterangannya, dikutip Senin (6/7).

Oleh sebab itu, Kementerian Keuangan menyampaikan sejumlah langkah itu mengatasi tantangan tersebut. Pertama, memasukkan materi perpajakan dan Coretax DJP ke dalam kurikulum Corporate University pada kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah. Kedua, Kementerian Keuangan juga mengusulkan bahwa pemahaman atas peran pajak dalam pembiayaan negara dimasukkan dalam materi Pelatihan Dasar CPNS dan Pendidikan Komponen Cadangan (Komcad).

Secara keseluruhan, DJP mencatat sebanyak 13.593.754 SPT yang telah dilaporkan per 31 Mei 2026. Jumlah tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi sebesar 10.962.917 OP Karyawan, 1.504.209 OP Non Karyawan, 1.079.466 Badan yang melaporkan dalam rupiah, 1.724 Badan yang melaporkan dalam dolar AS. Sementara itu, dalam sektor migas yang melapor dalam rupiah tercatat 17 SPT dan 270 SPT untuk sektor migas yang melaporkan dengan dolar AS.

Curated For You

Editorial Team

Related Article