Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

DPR dan Pemerintah Kebut RUU Pusat Finansial, Target Rampung Bulan Ini

DPR dan Pemerintah Kebut RUU Pusat Finansial, Target Rampung Bulan Ini
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Dok Tangkapan Layar TVR Parlemen
Intinya Sih
  • Pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dengan target penyelesaian sebelum masa sidang berakhir pada 22 Juli 2026.
  • RUU PFII diamanatkan oleh UU P2SK untuk dibentuk maksimal tiga bulan setelah pengesahan, bertujuan memperkuat daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
  • RUU ini mencakup kemudahan investasi, insentif usaha, serta pembentukan Pengadilan PFII guna menjamin kepastian hukum dan mendukung aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Komisi XI menargetkan bahwa RUU tersebut dapat rampung pada Juli 2026.

Seluruh delapan fraksi telah menyatakan persetujuan agar beleid tersebut dibahas lebih lanjut di tingkat Panitia Kerja (Panja). Kehadiran RUU tersebut merupakan pelaksanaan amanah Pasal 248A Undang-Undang No.4 Tahun 2026, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

UU P2SK mengamanatkan pembentukan Undang Undang tentang PFII paling lambat tiga bulan setelah UU tersebut diundangkan. UU P2SK resmi berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 17 Juni 2026.

Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mengatakan bahwa pemerintah dan DPR hanya memiliki 20 hari sebelum masa sidang DPR berakhir pada 22 Juli 2026.

“Jadi saya hanya akan menyampaikan bahwa tanggal 21 [disetujui] di tingkat 2, tanggal 20 [disetujui] di tingkat 1,” ujar Misbakhun dalam rapat Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (2/7).

Pada agenda yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

"PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia," katanya.

Menurutnya, perkembangan ekonomi global menunjukkan pusat-pusat keuangan internasional telah menjadi instrumen penting bagi berbagai negara dalam menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, mempercepat inovasi sektor jasa keuangan, serta memperkuat posisi dalam rantai nilai ekonomi dunia.

RUU PFII akan mengatur sejumlah kemudahan berusaha guna meningkatkan daya tarik investasi. Berbagai fasilitas tersebut meliputi kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, serta berbagai insentif yang dirancang secara terukur untuk menarik investasi jangka panjang dan mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi.

Dalam aspek kepastian hukum, pemerintah mengusulkan pembentukan Pengadilan PFII yang memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di kawasan PFII maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut.

RUU juga membuka ruang penerapan praktik terbaik internasional melalui pengadopsian maupun penyesuaian prinsip-prinsip hukum komersial internasional dan standar global yang telah terbukti mampu meningkatkan efisiensi dan kepastian dalam aktivitas bisnis internasional.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria

Related Articles

See More