Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Larangan Jual Rokok dalam Radius 200 Meter Bakal Gerus Pemasukan Ritel

ilustrasi rokok termahal di dunia (unsplash.com/Elsa Olofsson)
Intinya sih...
- Aturan baru melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.
- Kebijakan ini akan mempengaruhi pendapatan sektor ritel secara signifikan.
- Produk tembakau bertindak sebagai "traffic puller" yang menarik konsumen untuk belanja produk lain.
Jakarta, FORTUNE - Aturan baru yang melarang penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak menjadi sorotan tajam para pelaku ritel.
Kebijakan ini tercantum dalam Pasal 434 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diturunkan ke dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Editorial Team
3+
3+
Follow Us