Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Larangan LPG 3 Kg, MITI: Pemerintah Tak Boleh Ujug-ujug

Ilustrasi: Suasana pangkalan LPG yang terdaftar pada sistem Merchant Applications Pertamina (MAP). (Dok. Pertamina)
Intinya sih...
- Pemerintah RI melarang pengecer menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025
- Mulyanto dari MITI menilai perlu persiapan matang dan pelarangan secara bertahap
- Kebijakan mendadak timbulkan kepanikan, bahkan menimbulkan korban di masyarakat
Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Indonesia resmi melarang pengecer menjual liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram mulai 1 Februari 2025. Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto menilai pemerintah perlu mempersiapkan dengan matang soal kebijakan tersebut dan tidak ujug-ujug diberlakukan.
“Pada dasarnya saya setuju dengan pelarangan pengecer gas melon bersubsidi untuk mengendalikan harga eceran tertinggi gas bersubsidi di tingkat pangkalan. Tapi hal itu perlu persiapan yang matang, tidak ujug-ujug diberlakukan secara drastis,” ungkap Mulyanto dalam keterangan tertulis kepada Fortune Indonesia, Selasa (4/2).
Editorial Team
EditorYogama Wisnu Oktyandito
EditorFarid Nurhakim
Follow Us