Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Indonesia resmi melarang pengecer menjual liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram mulai 1 Februari 2025. Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto menilai pemerintah perlu mempersiapkan dengan matang soal kebijakan tersebut dan tidak ujug-ujug diberlakukan.
“Pada dasarnya saya setuju dengan pelarangan pengecer gas melon bersubsidi untuk mengendalikan harga eceran tertinggi gas bersubsidi di tingkat pangkalan. Tapi hal itu perlu persiapan yang matang, tidak ujug-ujug diberlakukan secara drastis,” ungkap Mulyanto dalam keterangan tertulis kepada Fortune Indonesia, Selasa (4/2).
Eks Anggota Komisi VII DPR RI tersebut pun meminta pemerintah memberlakukan pelarangan penjualan gas bersubsidi 3 kg di tingkat pengecer secara bertahap, apalagi untuk daerah terpencil (remote). Adapun pemerintah juga perlu meningkatkan status pengecer menjadi pangkalan dengan persyaratan yang lebih longgar agar distribusi gas melon itu makin baik.
“Harusnya pemerintah meningkatkan status pengecer menjadi pangkalan dengan persyaratan yang lebih longgar. Dengan demikian pendataan dan pengawasan distribusi gas melon bersubsidi akan menjadi lebih baik. Kalau ini terbentuk, maka distribusi gas melon ini mendekati sistem tertutup,” kata Mulyanto.