Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan strategi untuk mengejar target rasio perpajakan atau tax ratio yang dipatok sebesar 11,52 persen hingga 15 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa dalam 5 tahun belakangan, tax ratio berada di angka 10 persen. Target tersebut ditetapkan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk menjadi shock absorber.
“Secara historis lima tahun terakhir angka kita tertahan di 10 persen. Tentu kita tidak bisa di zona nyaman karena APBN harus lebih ekspansif, tidak hanya bisa memastikan ruang gerak yang sempit, tetapi harus menjadi shock absorber yang harus bisa melindungi kepentingan ekonomi masyarakat apalagi saat terjadi krisis,” ujar Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin (13/7).
Untuk mencapai target tersebut, alih-alih menaikkan tarif pajak ataupun penciptaan jenis pajak baru, strategi utama yang ditempuh adalah memperluas basis pajak melalui peningkatan kepatuhan dan digitalisasi administrasi perpajakan.
Bimo mengatakan bahwa mulai Juni 2025, Coretax resmi dijadikan sistem inti administrasi perpajakan. Seluruh proses administrasi, mulai dari pengawasan, pemeriksaan, penagihan, penegakan hukum, hingga keberatan dan banding akan dilakukan secara bertahap hanya melalui platform Coretax. Langkah ini juga ditujukan memperkuat tata kelola dan meningkatkan kepercayaan wajib pajak.
Sebelumnya, Bimo menjelaskan bahwa berbagai dokumen kerja masih dapat dikerjakan di luar sistem, seperti melalui lapotop atau perangkat pribadi, sehingga aspek tata kelola dinilai belum optimal.
“Hari ini kita mulai gradually akan masuk dan hanya bisa dilakukan di Coretax. Ini evolusi yang seharusnya terjadi mungkin 20 tahun yang lalu,” kata Bimo.
Selain itu, DJP juga mulai menerapkan Co-Operative Compliance Mechanism (CCM) yang berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk melakukan pemetaan, profiling, hingga benchmarking risiko kepatuhan wajib pajak. Beberapa wajib pajak badan yang turut serta sebagai mitra dalam uji coba ini meliputi Pertamina, PLN, Pelindo, dan beberapa korporasi swasta.
“Jadi co-operative compliance mechanism merupakan paradigma yang geser dari enforcement approach untuk meningkatkan intensifikasi maupun ekstensifikasi, kita ubah menjadi pendekatan yang lebih berimbang,” ujar Bimo.
Sebagai informasi, penerimaan pajak hingga Juni 2026 tercatat sebesar Rp1.035,7 triliun. Bimo menjelaskan, penerimaan pajak tumbuh 24,6 persen dibandingkan tahun lalu, dengan capaian 43,9 persen dari APBN 2026.
