Jakarta, FORTUNE – Berdasarkan Pepres No. 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg, masyarakat yang disasar adalah kelompok rumah tangga dan usaha mikro.
Untuk itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, meminta seluruh pemerintah daerah di 29 Provinsi yang telah mengonversikan minyak tanah ke gas LPG, untuk mengawasi pendistribusian LPG 3 kg agar tetap tepat sasaran. Hal ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) Drjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022.
"Kami mengharapkan bantuan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 kg sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Tutuka seperti dikutip dalam SE tersebut, Senin (25/4).
Tutuka menyampaikan, pemerintah melarang beberapa pihak untuk menggunakan LPG 3 kg. Mereka antara lain, restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar ketentuan Pepres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi). Selain itu, adalah usaha tani tembakau dan jasa las.