Mahkamah Agung Menangkan Kasasi KPPU dalam Kasus Kartel Tiket Pesawat

Jakarta, FORTUNE - Mahkamah Agung memenangkan kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus dugaan kartel harga tiket pesawat oleh tujuh maskapai penerbangan pada 2019.
Putusan bernomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 365/Pdt.Sus-KPPU/2020 pada 2 September 2020 yang membatalkan Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019 tanggal 23 Juni 2020.
Putusan KPPU tersebut menyatakan tujuh maskapai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 (penetapan parga) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ketujuh maskapai penerbangan dimaksud adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Perkara ini bermula dari penelitian inisiatif KPPU atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri. Penelitian tersebut dilanjutkan dengan penyelidikan terhadap tujuh maskapai penerbangan terlapor.
Dalam proses perseidangan Majelis Komisi, KPPU menemukan bukti yang menunjukkan telah terjadi kesepakatan di antara para pelaku usaha dalam meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, serta meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.
Hal ini berdampak pada berkurangnya ketersediaan tiket pesawat domestik dan—jika ada—tersedia dengan harga relatif tinggi. KPPU juga menilai telah terjadi kesepakatan secara diam-diam atau concerted action yang diperkuat dengan fakta terjadinya paralelisme dalam pengurangan subclass tiket pesawat dengan harga murah.
KPPU lantas menjatuhkan sanksi berupa berupa perintah kepada para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat—selama dua tahun—sebelum kebijakan tersebut diambil.