Jakarta, FORTUNE - Kementerian Kesehatan meminta seluruh apotek menghentikan sementara penjualan obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat sampai penelusuran dan penelitian obat tuntas. Hal ini menyusul kasus ginjal akut yang menyerang anak-anak beberapa waktu terakhir.
''Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,'' kata juru bicara Kemenkes dr Syahril dilansir dalam keterangan resmi, Rabu (19/10).
Sebagai upaya pencegahan, Kemenkes juga meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara waktu tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian rampung.
Sebagai alternatif, pasien dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya.
Sejak akhir Agustus 2022, Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menerima sejumllah laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) signifikan pada anak, terutama yang berusia di bawah 5 tahun. Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya, dan saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian.
Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.
''Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan Vaksin COVID-19 maupun infeksi COVID-19. Karena gangguan AKI pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun,'' katanya.