Jakarta, FORTUNE — Pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) membuat perhatian publik tertuju pada mekanisme pemilihan gubernur BI yang akan dijalankan pemerintah.
Perry resmi mengundurkan diri karena alasan pribadi, sementara kursi pimpinan bank sentral untuk sementara diisi oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti.
Proses pengisian jabatan Gubernur BI tidak dilakukan secara langsung, melainkan mengikuti tahapan yang telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagaimana diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026
Aturan tersebut mengatur mulai dari pejabat yang menjalankan tugas sementara, syarat calon gubernur, hingga mekanisme pengusulan dan persetujuan oleh DPR.
