Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Mekanisme Pemilihan Gubernur BI, Tahapan dan Syarat Sesuai UU
Bank Indonesia (BI) (bi.go.id)
  • Presiden mengajukan maksimal tiga calon Gubernur BI kepada DPR. Parlemen memiliki waktu satu bulan untuk menyetujui atau menolak calon tersebut.

  • Calon Gubernur BI harus berstatus WNI, berintegritas, berpengalaman di bidang terkait, serta bukan pengurus atau anggota partai politik ketika dicalonkan.

  • Gubernur BI menjabat selama lima tahun dan dapat diangkat kembali satu kali.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE — Pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) membuat perhatian publik tertuju pada mekanisme pemilihan gubernur BI yang akan dijalankan pemerintah.

Perry resmi mengundurkan diri karena alasan pribadi, sementara kursi pimpinan bank sentral untuk sementara diisi oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti.

Proses pengisian jabatan Gubernur BI tidak dilakukan secara langsung, melainkan mengikuti tahapan yang telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagaimana diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026

Aturan tersebut mengatur mulai dari pejabat yang menjalankan tugas sementara, syarat calon gubernur, hingga mekanisme pengusulan dan persetujuan oleh DPR.

Presiden mengusulkan calon Gubernur BI

Mekanisme pemilihan Gubernur BI diatur dalam Pasal 41 UU BI juncto UU 4/23. Berdasarkan aturan tersebut, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan oleh presiden serta diangkat setelah memperoleh persetujuan DPR.

Untuk jabatan Gubernur BI, presiden dapat mengajukan paling banyak tiga nama calon kepada DPR. Selanjutnya, DPR memiliki waktu paling lambat satu bulan sejak usulan diterima untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon yang diajukan.

Apabila calon pertama tidak mendapat persetujuan DPR, presiden wajib mengajukan calon lain. Jika calon kedua kembali ditolak, presiden wajib mengangkat kembali anggota Dewan Gubernur pada jabatan semula.

Presiden juga dapat mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur ke jabatan yang lebih tinggi dengan persetujuan DPR, sepanjang sisa masa jabatannya masih memenuhi ketentuan.

Dalam kondisi normal, usulan presiden kepada DPR disampaikan paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan gubernur berakhir. Namun, pada kasus pengunduran diri, pengisian jabatan mengikuti ketentuan mengenai kekosongan jabatan sebagaimana diatur dalam UU BI dan UU P2SK.

Calon Gubernur BI harus memenuhi syarat

Gubernur BI merupakan pemimpin yang merangkap anggota Dewan Gubernur BI. Undang-Undang mengatur syarat yang wajib dipenuhi calon anggota dewan tersebut. Mengacu Pasal 40 UU BI juncto UU 4/2023, calon harus merupakan warga negara Indonesia.

Selain itu, calon harus memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi, serta mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum. Calon juga tidak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik pada saat pencalonan berlangsung.

Ketentuan tersebut menjadi dasar seleksi agar anggota Dewan Gubernur BI memiliki kompetensi dan independensi dalam menjalankan tugas sebagai otoritas moneter.

Masa jabatan gubernur BI dan ketentuan pemberhentian

Undang-undang menetapkan anggota Dewan Gubernur BI menjabat selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya pada posisi yang sama.

Sementara itu, pemberhentian anggota Dewan Gubernur sebelum masa jabatan berakhir hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang diatur dalam undang-undang. Salah satunya adalah mengundurkan diri sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a UU BI juncto UU 4/2026.

Adapun Pasal 48 ayat (3) menyatakan pemberhentian anggota Dewan Gubernur ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Dalam kasus Perry Warjiyo, pemerintah menyatakan surat pengunduran dirinya telah diterima Presiden Prabowo Subianto pada 26 Juli 2026.

Pemerintah selanjutnya akan menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian secara hormat. Di sisi lain, proses penetapan gubernur definitif tetap mengikuti mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.

FAQ seputar mekanisme pemilihan gubernur BI

Bagaimana mekanisme pemilihan gubernur BI?

Presiden mengusulkan calon kepada DPR untuk memperoleh persetujuan sebelum diangkat.

Siapa yang menggantikan gubernur BI sementara jika terjadi kekosongan jabatan?

Deputi Gubernur Senior menjadi Pejabat Gubernur Sementara sesuai undang-undang.

Apa syarat menjadi Gubernur BI?

Calon harus WNI, berintegritas, berpengalaman di bidang terkait, dan bukan pengurus partai politik saat pencalonan.

Berapa lama masa jabatan Gubernur BI?

Masa jabatan Gubernur BI adalah lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali pada jabatan yang sama.

Curated For You

Editorial Team

Related Article