Jakarta, FORTUNE – Ada banyak jalan untuk bisa memiliki rumah impian, mulai dari ikut program tabungan rumah sampai dengan mengikuti sistem rumah lelang bank. Lalu, apa yang dimaksud dengan rumah lelang bank?
Melansir laman BRI, rumah lelang merupakan rumah atau properti yang disita oleh bank dan dijual melalui proses lelang. Hal ini terjadi ketika pemilik sebelumnya gagal dalam membayar hipotek, sehingga bank sebagai pemberi pinjaman mengambil alih properti tersebut untuk diperjualbelikan melalui sistem lelang.
Dengan demikian, rumah lelang bank dapat menjadi alternatif bagi Anda yang ingin memiliki rumah impian dengan harga yang lebih terjangkau, dibandingkan dengan membelinya di pasar properti konvensional. Namun, ada berbagai informasi lain yang perlu Anda ketahui tentang rumah lelang bank, seperti ulasan dari Fortune Indonesia berikut ini.