Jakarta, FORTUNE – Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, hingga Februari 2023, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 7,99 juta orang, atau turun 4,88 persen dari 410 ribu orang per Februari 2022.
Berdasarkan asal katanya, pengangguran sebenarnya bukanlah orang yang tidak bekerja. Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikannya sebagai hal atau keadaan menganggur (tidak bekerja atau tidak melakukan apa-apa). Meski begitu, istilah ini seringkali diartikan sebagai orang yang masuk dalam angkatan kerja (15-64 tahun) dan tidak mempunyai pekerjaan atau sedang mencari pekerjaan.
Situs ruangguru mendefinisikan pengangguran sebagai orang-orang dalam angkatan kerja yang saat itu tidak bekerja/sedang mencari kerja, dengan sengaja tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkannya, atau mereka yang sebenarnya sudah mempunyai pekerjaan, tetapi belum mulai bekerja.
Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa terdapat beberapa jenis pengangguran dengan karakteristik yang berbeda. Adapun, dua hal yang membedakan adalah berdasarkan penyebab dan sifatnya. Berikut ulasan mengenai jenis pengangguran menukil dari situs ruangguru.