Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi PNS (dok.BKN)

Jakarta, FORTUNE - Kementerian PPN/Bappenas berencana mengubah skema gaji aparatur sipil negara (ASN) menjadi single salary. Kebijakan yang telah diwacanakan sejak lama ini kembali mengemuka dalam rapat Komisi XI DPR RI, Senin (11/9). 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan pilot project kebijakan tersebut akan diberlakukan pada dua instansi, yakni PPATK dan KPK.

Kebijakan ini akan melebur berbagai komponen gaji yang selama ini diterima PNS menjadi satu kali gaji.

Lantas, apa saja komponen gaji yang selama ini diterima PNS?

Editorial Team

Tonton lebih seru di