Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Sahat Manaor Panggabean sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia (Kabarantin), Rabu (13/9).
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 117/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di lingkungan Badan Karantina Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 September 2023.
Selama ini, karantina dan pengawasan mutu di Indonesia masih terpisah di sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, dengan adanya Kabaratin, seluruh bidang karantina tersebut diintegrasikan dalam satu badan sehingga mempermudah palaksanaan tugas dan tanggung jawab karantina hewan, ikan, dan tuimbuhan.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini Fortune Indonesia akan mengulas tentang apa itu Barantin, dari sejumlah sumber.