Jakarta, FORTUNE - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyoroti polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sembilan karyawan yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI). Menurutnya, tindakan itu termasuk dalam praktik Union Busting. Lantas, apa yang dimaksud Union Busting ?
Menurut situs resmi hukumonline.com, Union Busting bisa diartikan sebagai upaya memperdaya serikat pekerja bagi kepentingan majikan atau perlakukan kooptasi pada serikat pekerja. Praktik ini dianggap buruk dan merupakan praktik perburuhan yang tidak sehat. Jadi, secara definisi, Union Busting adalah pemberangusan serikat pekerja.
Upaya pemberangusan tersebut dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari menaikkan gaji bagi karyawan yang tidak tergabung dalam serikat buruh, sampai dengan PHK sepihak bagi para karyawan yang menjadi sasaran perusahaan.
Biasanya, dalam praktik Union Busting, perusahaan membedakan perlakuan karyawan yang tergabung serikat buruh dengan yang tidak terlibat.