Jakarta, FORTUNE – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG tabung 3 kilogram (kg) hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata.
Para pengguna yang belum terdata atau ingin memeriksa statusnya wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi. Untuk mendaftar, pengguna perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur/pangkalan resmi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, dalam siaran pers yang dikutip Rabu (20/12).
Pemerintah mengambil langkah tersebut untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG 3 kg agar tepat sasaran.
Tutuka meyakinkan para pengguna LPG 3 kg untuk tidak mengkhawatirkan keamanan data pribadi yang digunakan untuk pendaftaran. Dia mengatakan pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen yang telah terdaftar dan terdata pada merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang No.27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.