Jakarta, FORTUNE - Pemerintah segera memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan setelah masa sosialisasi selesai seluruh penjualan dan pembelian MGCR wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Untuk saat ini, masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin 27 Juni 2022, dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (24/6).
Luhut mengatakan pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya. Pemerintah menjamin MGCR tersebut bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni warung pangan dan gurih.