Jakarta, FORTUNE - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memastikan, penganan cokelat Kinder atau Kinder Joy yang terdaftar di Indonesia dapat kembali diperdagangkan.
“Telah dilakukan sampling secara acak dengan mempertimbangkan keterwakilan di wilayah Indonesia berdasarkan kajian risiko dan pengujian terhadap produk cokelat merek Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls yang terdaftar di Indonesia. Hasil pengujian laboratorium Badan POM menunjukkan ketiga produk tersebut negatif cemaran Salmonella,” tulis Badan POM dalam keterangannya, Kamis (29/4).
Sebelumnya, BPOM menarik peredaran Kinder Joy di pasaran karena kekhawatiran produk ini turut tercemar Salmonella.
Sebab, beberapa Kinder Joy yang beredar di sejumlah negara Uni Eropa seperti Belgia, dan Inggris dilaporkan menyebabkan banyak anak terinfeksi.
BPOM juga membeberkan informasi terbaru dari International Food Safety Authorities Network Global Alert (INFOSAN) per 10 April 2022, bahwa produk cokelat merek Kinder asal Belgia tersebar di 77 negara.
Akan tetapi, produk yang ditarik di luar negeri itu tidak termasuk Kinder Joy yang terdaftar di BPOM
"Dengan ini diumumkan bahwa produk tersebut dapat beredar kembali di Indonesia sejak penjelasan publik ini diterbitkan," terang BPOM.