Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Prolife) atau yang sebelumnya lebih dikenal dengan nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life) pada 2 November 2023. Tindakan ini dilakukan sebagai langkah tegas karena Perusahaan dinilai tidak mampu menyelesaikan permasalahan dalam batas waktu status pengawasan khusus.
“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (3/11).
Sebelum keputusan cabut izin usaha, Perusahaan asuransi milik Henry Surya ini juga telah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) oleh OJK karena tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.